STUDI KASUS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER INDONESIA



BELA NEGARA DI TINJAU DARI ASPEK
TEKNOLOGI INFORMASI
STUDI KASUS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN PERANGKAT 
LUNAK KOMPUTER INDONESIA
DOSEN PEMBIMBING
Drs. Agus Razikin, M. Si

DISUSUN OLEH :

SURATMIN
NIM : 10.5.00099





SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA KOMPUTER
SINUS SURAKARTA
2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Adanya penggunaan komputer yang dapat membantu pekerjaan manusia hanya dimungkinkan apabila ada program komputer yang lazim disebut dengan perangkat lunak (software). Dalam hal ini kecanggihan teknologi komputer tergantung dari kecanggihan software yang dipergunakan, walaupun demikian semuanya itu juga tidak terlepas dari peranan perangkat keras (hardware) yang berupa piranti komputer itu sendiri. Manusia sebagai pengguna program komputer lazim disebut sebagai pengguna (user) atau lazim juga disebut sebagai perangkat otak (brainware) karena manusia dianggap sebagai otak dari komputer (Nugroho, 1993).

pembajakan hak cipta khususnya di bidang program komputer, yang dalam hal ini lebih khusus lagi adalah pembajakan yang dilakukan oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta yang kemudian diketahui oleh Microsoft Corporation (MS Corp.) selaku pemegang hak cipta. Masalah ini kemudian diselesaikan melalui prosedur litigasi dan dalam proses persidangan yang dilakukan dapat dibuktikan pembajakan yang telah dilakukan oleh PT Panca sehingga Pengadilan Negeri Jakarta

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah sebagai berikut :
1)  Apakah perlindungan hukum terhadap perangkat lunak komputer sudah diterapkan?
2)  Bagaimana penyelesaian hukum yang diperoleh MS Corporation selaku pengugat dalam kasus pembajakan program Microsoft oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui realisasi perlindungan hukum terhadap perangkat lunak komputer.
2. Untuk mengetahui penyelesaian hukum yang diperoleh MS Corporation selaku pengugat dalam kasus pembajakan program Microsoft oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta.



BAB II
LANDASAN TEORI

Program komputer sebagai software dari sebuah komputer merupakan bagian dari obyek yang dilindungi oleh hak cipta. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 12 UU No. 7 Th. 1987 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Th. 1997 sebagaimana diubah lagi dengan UU No. 19 Th. 2002 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang perlindungan terhadap program komputer.
Seperti halnya hak cipta terhadap obyek-obyek yang lain, hak cipta terhadap program komputer merupakan hak yang absolut, artinya hak cipta program komputer hanya dimiliki oleh penciptanya, sehingga yang mempunyai hak itu dapat menuntut setiap orang yang melanggar hak ciptanya tersebut. Suatu hak yang absolut seperti hak cipta mempunyai segi balik (segi pasif), artinya bahwa setiap orang mempunyai kewajiban untuk menghormati hak tersebut (Djumhana dan Djubaedillah, 1997).


BAB III
PEMBAHASAN

Dari segi pelaksanaan hak cipta (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 19 Th. 2002). Undang-Undang Hak Cipta menganut prinsip bahwa pencipta mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan ciptaaannya, artinya dalam kurun waktu tertentu pencipta mempunyai hak untuk melaksanakan sendiri ciptaannya atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan ciptaannya itu (Kansil, 2003).
Dari prinsip hak eksklusif tersebut, maka pihak lain yang ingin ikut melaksanakan ciptaan dan mengambil manfaat ekonomi dari ciptaan itu, harus mendapatkan izin dari pencipta yang bersangkutan.

Hak cipta pada dasarnya adalah hak milik perorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Hak Cipta dapat dialihkan kepada perorangan atau kepada badan hukum.
Salah satu cara pengalihan hak cipta dikenal dengan nama lisensi hak cipta atau lebih dikenal dengan nama perjanjian lisensi. Untuk membuat perjanjian lisensi maka pengalihan hak cipta harus dituangkan dalam bentuk Akte Notaris. Hal ini mengingat begitu luasnya aspek yang terjangkau oleh hak cipta sebagai hak, sehingga jika dibuat dalam bentuk akte notaris dapat ditentukan secara jelas dan tegas ruang lingkup pengalihan hak yang diberikan (Kansil, 2003).

Dalam hal ini sering kali terjadi bahwa orang tidak mengindahkan perlunya suatu lisensi untuk dapat memiliki hak cipta orang lain di bidang program komputer.
Biasanya orang langsung mengcopy program komputer yang dia butuhkan tanpa melalui prosedur lisensi. Inilah yang disebut dengan pembajakan. Pembajakan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum (perusahaan).

Sejak lama pembajakan terhadap program komputer telah menjadi fenomena sosial di Indonesia. Pembajakan program dilakukan dengan menggunakan berbagai media, antara lain Disket, CD (Compaq Disk), dan sering pula dilakukan secara langsung dari komputer ke komputer dengan menggunakan kabel data. Dalam hal ini dirasakan kurang sekali perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta program komputer.
Memang diakui untuk melindungi program komputer dari kasus pembajakan merupakan hal yang sulit, mengingat peng-copy-an program yang merupakan bentuk pembajakan komputer dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa meninggalkan bekas karena didukung oleh kemajuan teknologi komputer yang semakin lama semakin canggih dewasa ini. Bahkan sekarang ini orang dapat menggandakan program komputer dalam jumlah banyak (mencapai ratusan copy) hanya dalam waktu hitungan menit. Hal ini dimungkinkan oleh adanya teknologi CD duplicator.


Adanya fenomena seperti yang diuraikan di atas dapat membuat Penulis menjadi tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai pembajakan hak cipta khususnya di bidang program komputer, yang dalam hal ini lebih khusus lagi adalah pembajakan yang dilakukan oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta yang kemudian diketahui oleh Microsoft Corporation (MS Corp.) selaku pemegang hak cipta. Masalah ini kemudian diselesaikan melalui prosedur litigasi dan dalam proses persidangan yang dilakukan dapat dibuktikan pembajakan yang telah dilakukan oleh PT Panca sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa dealer komputer ini bersalah telah menginstal kopi yang tidak sah dari perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office di komputer-komputer yang mereka jual ke konsumen dan diperintahkan untuk membayar ganti kerugian sebesar US $ 4.7 juta (sekitar Rp 47,6 milyar) kepada MS Corp.



BAB III
PENUTUP



A. KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa

Hak cipta pada dasarnya adalah hak milik perorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Hak Cipta dapat dialihkan kepada perorangan atau kepada badan hukum.

pembajakan yang dilakukan oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta yang kemudian diketahui oleh Microsoft Corporation (MS Corp.) selaku pemegang hak cipta. Masalah ini kemudian diselesaikan melalui prosedur litigasi dan dalam proses persidangan yang dilakukan dapat dibuktikan pembajakan yang telah dilakukan oleh PT Panca sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa dealer komputer ini bersalah telah menginstal kopi yang tidak sah dari perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office di komputer-komputer yang mereka jual ke konsumen dan diperintahkan untuk membayar ganti kerugian sebesar US $ 4.7 juta (sekitar Rp 47,6 milyar) kepada MS Corp
B. SARAN
Sebagai WNI tentang kita malu apabila Negara kita tercinta ini tercemar citranya karena pembajakna software, untuk itu janganlah memasarkan dan menggunakan software bajakan guna memperbaiki citra Negara kita. Dan apabila harga software tidak terjangkau oleh kita, maka gunakan software yang bersifat open source, karena software yang bersifat open source memperbolehkan kita untuk menggunakanya dan menggandakannya.




Share your views...

1 Respones to "STUDI KASUS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER INDONESIA"

Unknown mengatakan...

adakah badan atau lembaga pemerintah atau aparat pemerintah yang murni memakai perangkat lunak / software resmi 10.000% asli dan berlisensi dari pemegang hak cipta?? sebutkan lembaga apa yang ada di pemerintahan dan berapa budget yang keluarkan untuk pemakaian software asli 10.000%. jika satu komputer harus memakai software asli dari sistem operasi, antivirus, video, office, lagu, animasi bergerak, foto, suara. serta driver hardware? jika harga termurah yang saya tau biasanya Rp 150.000 untuk kapasitas 60MB bukan GB. sedangkan termahal seperti windows itu Rp 600.000 yang kualitas rendah / home dg ukuran 750MB. belum antivirus yang terendah Rp 220.000. belum juga office, belum lagi media video, sound, dan graphic ! harga terendah pukul murah Rp350.000. belum lagi lagu2 artis MP3. dan data Video. minimal 1 lagu 6MB x banyaknya lagu. data video film2 terkenal minimal ukuran video 2 GB klo DVD asli perkeping 40rb. dan tambahan ada game minimal 1 game. setahu saya harga game asli 1 DVD dg harga Rp 450 rb ukuran 3.4GB. jika 1 pejabat negara menghabiskan minimal Rp 9 juta. dengan memakai produk software asli. berapakah negara habiskan uang untuk para pejabat, dan aparat, serta ajudan untuk dana tersebut? 1 orang pemerintahan saja 9juta itu termurah sangat. sedangkan orang pemerintahan misal bisa 500 orang (misal d DPR) lalu berapa negara sanggup bayar untuk software asli untuk orang pemerintahan? jika 1 orang satu komputer. lalu bagaimana dengan 1 orang punya 2komputer atau lebih? dan semua keperluan orang pemerintahan itu ditanggung negara. jika 1 orang untuk 1 komputer. maka 500 orang (andai dalam DPR) x Rp 9juta. maka negara harus sanggup bayar untuk software asli untuk 500 orang sebesar Rp4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) tapi adakah angka Rupiah tersebut di umumkan pada rakyat? dan bagaimana dengan anggota pemerintah daerah? bagaimana rincian dana untuk software asli pada rakyat? itu semua bukankah dari uang rakyat? bagaimana jika di perbarui setiap masa kepresidenan yang baru (5tahun sekali)? dan jika terbukti ada anggota melakukan pakai software bajakan atau melakukan pelanggaran hak cipta, adakah negara publikasikan oknum tersebut sudah melanggar UUHC? sebutkan nama oknum tersebut dan berapa juta / ratusan juta yang dikenakan denda? seperti KPK sanggup membuka oknum yang berkorupsi. sudahkah terbayar denda tersebut pada negara? kalau negara berani menjelaskn hukum yang berlaku maka negara pun harus berani jelaskan siapa oknum pemerintah yang melanggar UUHC. di mata hukum Indonesia semua WNI adalah sama hukuman!!

Posting Komentar